Kejari Jember Memakai Pendekatan Keadilan Restiratif, 2 Tersangka Narkotika Jalani Rehabiliasi

Kejari Jember – Dua tersangka dalam perkara narkotika mendapatkan pembebasan dari tuntutan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif pada Jum’at 26 Januari 2024.

Dua tersangka itu yakni AT (51) asal Jl. Teuku Umar Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dan WCP (33) asa; Jl. Letjend. Soeprapto Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

Mereka diketahui sebagai pekerja teknisi pada sebuah perusahaan jaringan internet di Jember.

Pekerjaan keduanya membutuhkan waktu yang lama, bahkan bisa bekerja sampai malam hari.

Tentunya, waktu yang panjang untuk bekerja itu membutuhkan stamina yang kuat.

Shabu menjadi pilihan. Awalnya tersangka AT memakai. Selanjutnya berdua dengan WCP.

Mereka ditangkap aparat kepolisian saat memakai barang haram tersebut.

Pemeriksaan kesehatan oleh BNN Jawa Timur terhadap keduanya menunjukkan mereka sedang menuju kecanduan berat.

“Mereka ini hanya terlibat penyalahgunaan saja, dan sedang menuju berat. Mereka ini sebenarnya kecanduan. Ini harus diselamatkan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.

Penyelesaian hukum melalui pendekatan keadilan restoratif ini membuat keduanya bebas dari tuntutan jaksa.

Pembebasan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Persetujuan Penghentian Penuntutan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif nomor PRINT-117/M.5.12.3/Enz.2/01/2024.

Selain itu, mereka menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) di Jember. (din)

 

Bagikan Ke:

Related posts